spot_img

Hukum Menziarahi Non Muslim Yang Meninggal

 بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Mengunjungi orang kafir yang terkena musibah atau kematian maka hukumnya boleh akan tetapi tidak dioakan keluarganya apabila non muslim hanya dinasehati dengan bersabar, seperti ucapan:”Bersabarlah dari musibah yang menimpamu“,

Jadi kita menghiburnya hanya sekedarnya saja secara umum dan tidak boleh mengikuti ritual yang merupakan prosesi ibadah mereka, jika hanya sekedar memberi ungkapan belasungkawa tanpa ada doa didalamnya maka dibolehkan.

Wallahu A’lam Bish Showaab



Oleh : Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala (Direktur Markaz Imam Malik)

@Jum’at, 28 Safar 1438 H

Fanspage : Harman Tajang

Kunjungi Media MIM:
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/

Website : https://mim.or.id

Youtube : https://www.youtube.com/c/MimTvMakassar

Telegram : https://telegram.me/infokommim

Instagram : https://www.instagram.com/markaz_imam_malik/

ID LINE :  http://line.me/ti/p/%40nga7079p

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.