بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Mengunjungi orang kafir yang terkena musibah atau kematian maka hukumnya boleh akan tetapi tidak dioakan keluarganya apabila non muslim hanya dinasehati dengan bersabar, seperti ucapan:”Bersabarlah dari musibah yang menimpamu“,
Jadi kita menghiburnya hanya sekedarnya saja secara umum dan tidak boleh mengikuti ritual yang merupakan prosesi ibadah mereka, jika hanya sekedar memberi ungkapan belasungkawa tanpa ada doa didalamnya maka dibolehkan.
Wallahu A’lam Bish Showaab
Oleh : Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala (Direktur Markaz Imam Malik)
@Jum’at, 28 Safar 1438 H
Fanspage : Harman Tajang
Kunjungi Media MIM:
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/
Website : https://mim.or.id
Youtube : https://www.youtube.com/c/MimTvMakassar
Telegram : https://telegram.me/infokommim
Instagram : https://www.instagram.com/markaz_imam_malik/
ID LINE : http://line.me/ti/p/%40nga7079p