Pertanyaan:
Asslamu’alaikum ustadz, apa hukumnya shalat dengan memakai mukena yang berwarna dan bermotif?
Jawaban:
Selama menutup aurat maka sah apalagi jika di rumah, adapun jika di tempat terbuka seperti di masjid maka sebaiknya dihindari.
Dijawab Oleh :
Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala
(Direktur Markaz Imam Malik)
BACA JUGA: Hukum Shalat Berjamaah dimana Shaf Berada Diantara Tiang Masjid