mim.or.id, Makassar – Membayar zakat fitrah merupakan suatu kewajiban yang harus ditunaikan dalam bulan Ramadhan. Dalam hal ini, membayar zakat fitrah dimaksudkan untuk menyempurnakan ibadah puasa.
شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ ، وَلَا يَرْفَعُ إِلَى اللهِ إِلَّا بِزَكَاةِ الْفِطْرِ
Artinya: “(Puasa) di bulan Ramadhan digantungkan di antara langit dan bumi, tidak diangkat menuju Allah kecuali dengan zakat fitrah” (HR. Ad-Dailami).
Lantas, muncul pertanyaan bagaimana jika seorang wafat saat bulan Ramadhan, apakah wajib membayar zakat?.
Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu ditelaah seperti apa ketentuan seseorang yang wajib membayar zakat. Dilansir dari situs NUOnline, Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani menjelaskan.
الثاني: أن يدرك وقت وجوبها الذي هو آخر جزء من رمضان وأوّل جزء من شوال، فتخرج عمن مات بعد الغروب وعمن ولد قبله ولو بلحظة دون من مات قبله ودون من ولد بعده
“Syarat kedua, menemukan waktu wajibnya zakat fitrah, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat atas orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan atas bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat bagi orang yang mati sebelum terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, hal. 174).
Dari uraian diatas, bisa dilihat jika seseorang tidak menemui satu dari dua masa tersebut, seseorang yang meninggal di bulan Ramadhan maka seorang itu tidak diwajibkan membayar zakat.
Namun, jika seseorang itu sudah mempercepat (ta’jil) atau membayar zakat di awal Ramadhan, kemudian seseorang itu wafat pertengahan Ramadhan maka harta yang dikeluarkan bukan lagi sebagai zakat fitrah tetapi itu bagian dari sedekah.
Hal ini dikarenakan seseorang itu tidak mendapati salah satu masa yang diwajibkan membayar zakat, yaitu awal syawal.
Berdasarkan penjelasan diatas, bisa disimpulkan bahwa mereka yang meninggal didalam bulan Ramadhan tidak wajib membayar zakat. Adapun jika terlanjur menunaikan saat masih hidup, maka itu jatuhnya sebagai sedekah.