Home Artikel Tazkiyah Riyadhusshalihin (Bab 13 Menerangkan Banyaknya Jalan – Jalan Kebaikan) Keutamaan Wuduh Sholat...

Riyadhusshalihin (Bab 13 Menerangkan Banyaknya Jalan – Jalan Kebaikan) Keutamaan Wuduh Sholat Jum’at

0

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا

Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela)”. (HR. Muslim no. 857). 

Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya

Maksud berwuduh dengan baik adalah yang sesuai dengan tuntunan dan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, Al Wuduh dari kata Al Wada’ah artinya yang bercahaya karena orang yang berwuduh akan bercahaya wajahnya di dunia dan di akhirat, Rasulullah bersabda:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : سَمِعْت رَسُوْلَ اللهِ  يَقُوْلُ : إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُهَجَّلِيْنَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوْءِ فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيْلَ غُرَّتَهُ وَتَحْجِيْلَهُ فَلْيَفْعَلْ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:“Sesungguhnya umatku dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya wajah-wajah, tangan-tangan dan kaki- kaki mereka karena bekas wudlu, maka barangsiapa yang mampu untuk memanjangkan gurrohnya dan tahjilnya maka lakukanlah”. (Hadits riwayat Bukhori dan Muslim).

”Kalian dikenali pada hari kiamat dengan wajah kalian yang bercahaya karena bekas air wuduh, ini kata rasulullah ketika beliau ditanya oleh para sahabat bagaimana anda mengenali ummat anda ya Rasulullah

Berwuduh terbagi menjadi 3 ada yang disebut dengan Sifatul Kamal (Sempurna) ada yang disebut dengan Wasatul Kamal (pertengahan) dan ada yang disebut dengan Sifatul Ijza.

Sifatul Kamal adalah wuduh yang sempurna dimana seseorang ketika berwuduh ia memperhatikan wajib – wajibnya dan juga sunnah – sunnahnya, ia mencucinya sampai 3 kali anggota tubuh yang disunnahkan oleh Nabi untuk dicuci sampai 3 kali, Wasatul Kamal adalah wuduh pertengahan yaitu dia wuduh dengan mencuci anggota tubuhnya 2 kali, mencuci tangannya 2 kali, berkumur – kumur 2 kali, membasuh wajah 2 kali dan anggota tubuh yang lainnya, penting untuk diperhatikan ketika mencuci tangan yaitu membasuh tangan dari ujung jari sampai siku, terkadang ada yang membasuh tangannya dia mulai dari pergelangan tangannya sampai siku, wuduh yang seperti ini tidak sah, jadi yang benar adalah dari unjung jari – jari sampai siku, mungkin ada yang berkata:”Saya sudah cuci tangan tadi diawal”, hukum cuci tangan diawal adalah sunnah adapun yang wajib yaitu pada saat mencuci tangan dari ujung jari sampai ke siku dan yang terakhir Sifatul Ijza yaitu berwuduh dengan satu kali basuh pada setiap anggota tubuh, ini boleh terutama ketika kondisi dimana air itu kurang maka bisa berwuduh dengan satu gelas seperti yang dicontohkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu dengan satu mud (air) dan mandi dengan satu sha’ sampai lima mud (air)”. (HR. Bukhari no. 198 dan Muslim no. 325).

Satu mud (kepalan satu tangan) kemudian mandi dengan satu sha (kepalan 2 tangan seperti posisi tangan ketika berdoa), sahabat berkata:”Tidak cukup”, sahabat yang meriwayatkan hadist ini mengatakan:”Sungguh lebih cukup dari orang yang lebih lebat rambutnya darimu dan lebih bertakwa kepada Allah darimu”, bukan diartikan bahwasanya satu sha diambil kemudian sekali basuh saja akan tetapi diambil sedikit- dikit kemudian dibasuhkan keseluruh tubuh dan yang penting untuk diperhatikan adalah kaifiyah dan caranya.

Begitupula dengan mandi wajib ada yang disebut Sifatul Kamal (mandi sempurna) dengan mencuci kedua tangan kemudian mencuci kemaluan setelah itu berwuduh, kemudian mencuci kepala yang dimulai dari kanan 3 kali kemudian kiri 3 kali kemudian mengalirkan air pada seluruh tubuh, yang kedua ada yang disebut dengan Sifatul Wasatul Kamal (pertengahan) yaitu berwuduh hanya 2 kali basuh tidak sebanyak yang pertama dan yang ketiga Sifatul Ijza misalkan dia berniat mandi wajib kemudian dia siram sekali ke kepalanya kemudian ia alirkan air tersebut kepada seluruh tubuhnya dengan menggunakan tangan setelah itu dia mengambil handuk maka ini sudah cukup dan ini bisa dipraktekkan bagi yang tidak bisa lama – lama dengan air ketika mandi wajib di malam hari.

Salah seorang ulama yang bernama Abu Wafa Ibnu Aqil Rahimahullah pernah didatangi oleh seorang lelaki dia minta fatwa dengan berkata:”Saya sudah berniat mandi wajib kemudian menceburkan diri ke dalam sungai setelah saya keluar dari sungai saya merasa saya belum mandi”, Abu Wafa Ibnu Aqil berkata:”Pergilah sungguh kewajiban sholat telah dicabut darimu”, ia berkata:”Mengapa bisa”, Abu Wafa Ibnu Aqil berkata:”Karena tidaklah ada orang yang berniat mandi kemudian dia turun ke sungai setelah itu dia naik dan merasa belum mandi kecuali dia orang gila dan orang gila tidak wajib sholat“.

Ini keringanan dari Allah Subhanahu wata’ala tetapi jika bisa mengerjakan yang sempurna maka kerjakan karena ini yang lebih afdhal tetapi dalam kondisi tertentu kita mengambil keringanan, Rasulullah bersabda:

إن الله يحب أن تؤتى رخصه كما يحب أن تؤتى عزائمه

Sesungguhnya Allah mencintai tatkala diambil rukhshah dari-Nya sebagaimana ia mencintai ketika dilaksanakanperintah-perintah-Nya”. (HR Thabrani dalam Mujam Al Kabiir dan Al Bazzar, dan perawinya tsiqah).

Kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at

Jum’at diwajibkan bagi orang yang mukim dan dilaksanakan dimasjid jami’ (berjama’ah) dan tidak diwajibkan bagi wanita dan anak kecil. Jadi afdhalnya bersuci terlebih dahulu di rumah sebelum ke masjid, jangan kita mengatakan ada tempat wuduh di masjid walaupun boleh dan tidak ada masalah jika wuduh dimasjid, namun jika mau sempurna dan yang afdhal maka berwuduh di rumah kemudian berangkat ke masjid kecuali jika wuduhnya batal maka ulangi di masjid adapun jika ragu batal atau tidak maka tidak usah diulangi  karena keyakinan tidak dihapuskan dengan keraguan.

Dianjurkan bercepat – cepat ke masjid dihari jum’at, Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

Barangsiapa mandi pada hari jumat sebagaimana mandi janabah, lalu berangkat menuju masjid, maka dia seolah berkurban dengan seekor unta. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kedua maka dia seolah berkurban dengan seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) ketiga maka dia seolah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk. Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) keempat maka dia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khuthbah), maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut).” (HR. Bukhari no. 881 dan Muslim no. 850).

Kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni.

Jadi 10 hari dosanya diampunkan oleh Allah Subhaahu wata’ala

Allah berfirman:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat”. (QS. Al-A’raf : 204).

Dalam Al-Qur’an Allah berfirman:

مَنْ قَرَأَ حَرْفًا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ فَلَهُ بِهِ حَسَنَةٌ وَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا لاَ أَقُولُ الم حرْفٌ وَلَكِنْ أَلِفٌ حَرْفٌ وَلاَمٌ حَرْفٌ وَمِيمٌ حَرْفٌ

“Siapa yang membaca satu huruf dari al-Quran maka dia mendapat satu pahala. Dan setiap pahala itu dilipatkan menjadi 10 kali lipatnya. Aku tidak mengatakan alif lam mim satu huruf, tapi alif satu huruf, lam satu huruf, dan mim satu huruf”. (HR. Turmudzi 3158 dan dishahihkan al-Albani).

Jadi siapa yang berwuduh dengan sempurna apalagi jika dia mandi dan mandi dihari jum’at tentu disyariatkan, terjadi khilaf dari para ulama  ada yang mengatakan wajib dan ada yang mengatakan sunnah dan sebaiknya jangan tinggal mandi dihari jum’at sebelum berangkat ke masjid untuk melaksanakan sholat jum’at kemudian bercepat – cepat menuju masjid mendengarkan khutbah, menyimak dengan baik, bagaimana jika mengantuk saat khutbah..? jika mengantuk maka silahkan pindah tempat, jadi siapa yang mengantuk mendengarkan khutbah pindah tempat bisa dia berdiri kemudian berpindah ke tempat yang lain sebagaimana yang dituntunkan oleh Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela)

Jadi yang mempermainkan kerikil ketika khutbah jum’at maka dia melakukan perbuatan sia sia apalagi mengapdate status pada saat mendengar khutbah, jika ada yang melakukan demikian maka khatib boleh menegurnya dan ini tidak mengapa karena yang tidak boleh bicara adalah makmum adapun khatib boleh, Nabi ketika beliau khutbah ada sahabat yang masuk langsung duduk Nabi bertanya:”Apakah engkau sudah sholat 2 rakaat“, ia berkata:”Belum ya Rasulullah”, Nabi mengatakan:”Berdiri sholat tahiyatul masjid”, jadi jika kita masuk masjid kemudian langsung duduk tiba – tiba kita ingat maka tidak mengapa bangkit untuk melaksanakan sholat tahiyatul masjid.

Wallahu a’lam Bish Showaab 


Oleh : Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala (Direktur Markaz Imam Malik)

@Sabtu, 11 Syawal 1440 H

Fanspage : Harman Tajang

Kunjungi Media MIM:
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/

Website : https://mim.or.id

Youtube : https://www.youtube.com/c/MimTvMakassar

Telegram : https://telegram.me/infokommim

Instagram : https://www.instagram.com/markaz_imam_malik/

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Exit mobile version