Home Artikel Fiqih Bolehkah Wanita Berziarah Kubur?

[Video] Bolehkah Wanita Berziarah Kubur?

0

Tentang boleh atau tidaknya para wanita berziarah kubur, para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Di antara mereka ada yang mengharamkan, ada yang memakruhkan, dan ada yang membolehkan. Adapun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan bolehnya wanita berziarah kubur, namun tidak terlalu sering, hanya sesekali saja (tidak berlebih-lebihan). Pendapat tersebut didasarkan atas beberapa dalil dan argumentasi berikut ini.

https://youtu.be/uwkHmsi-SJc

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Exit mobile version