Pertanyaan:
Apa hukum kredit motor ustadz?
Jawaban:
Tidak mengapa, yaitu membeli dengan harga yang lebih tinggi dari harga tunai secara angsur.
Dijawab Oleh :
Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala
(Direktur Markaz Imam Malik)
BACA JUGA: Apa Hukumnya Meletakkan Kotak Uang di Acara Walimah Pernikahan?