Home Uncategorized Bagaimana Hukum dari Menikah tetapi Memakai Uang Bank?

Bagaimana Hukum dari Menikah tetapi Memakai Uang Bank?

0

Pertanyaan:

Ustadz, bagaimana hukum dari menikah tapi pakai uang bank, karena sudah tidak ada jalan lain?

Jawaban:

Nikahnya sah dan jika pinjamannya riba maka hendaknya bertaubat dan berusaha secepatnya berlepas darinya (riba).

Dijawab Oleh : 
Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala
(Direktur Markaz Imam Malik)

BACA JUGA: Bolehkah Kita Bekerja untuk Non-Muslim?

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Exit mobile version