Pertanyaan:
Ustadz, bagaimana hukum dari menikah tapi pakai uang bank, karena sudah tidak ada jalan lain?
Jawaban:
Nikahnya sah dan jika pinjamannya riba maka hendaknya bertaubat dan berusaha secepatnya berlepas darinya (riba).
Dijawab Oleh :
Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala
(Direktur Markaz Imam Malik)
BACA JUGA: Bolehkah Kita Bekerja untuk Non-Muslim?