Home Uncategorized Bolehkah Anak Sedekah dan Qurban atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal?

Bolehkah Anak Sedekah dan Qurban atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal?

0

Pertanyaan:

Ustadz, bisakah anak sedekah dan qurban atas nama orang tua yang sudah meninggal?

Jawaban:

Boleh.

Dijawab Oleh : 
Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala
(Direktur Markaz Imam Malik)

BACA JUGA: Apa Hukumnya Seorang Perempuan yang Bekerja di Luar Kota

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Exit mobile version