Pertanyaan:
Ustadz apa hukumnya mempelajari agama orang lain?
Jawaban:
Umur singkat, hendaknya mempelajari agama sendiri yang mulia untuk diamalkan, kecuali bagi hendak berdakwah atau membantah syubhat kebatilan agama lain maka boleh.
Dijawab Oleh :
Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala
(Direktur Markaz Imam Malik)
BACA JUGA: Hukum Shalat Berjamaah dimana Shaf Berada Diantara Tiang Masjid