بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
Pertanyaan:
Apa hukumnya chat dengan yang bukan mahram..?
Jawab:
Jika ada kepentingan maka apa yang dibolehkan karena darurat maka dibolehkan sekadarnya saja, jadi chat dengan perempuan yang bukan mahram asalnya haram namun jika darurat ada kepentingan ambil sekedarnya saja dan tidak boleh berlebih – lebihan dan tidak boleh kemudian berlemah – lemah didalamnya apalagi sampai ngobrol dan seterusnya, Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik”. (QS. Al-Ahzab: 32).
Ajaran islam bahwa segala sesuatu yang bisa menjerumuskan kepada perzinahan diharamkan oleh Allah Subhanhau wata’ala.
Wallahu a’lam Bish Showaab
Oleh : Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala (Direktur Markaz Imam Malik)
@Sabtu, 27 safar 1441 H
Fanspage : Harman Tajang
Kunjungi Media MIM:
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/
Website : https://mim.or.id
Youtube : https://www.youtube.com/c/MimTvMakassar
Telegram : https://telegram.me/infokommim
Instagram : https://www.instagram.com/markaz_imam_malik/