spot_img

Riyadhussholihin “Muraqabatullah” Hadist Jibril (Islam, Iman, Ihsan, Kiamat) Berpuasa di Bulan Ramadhan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Disebut ramadhan karena membakar dosa – dosa, ini diantara pendapat sebagian para ulama walaupun penamaan yang sebenarnya adalah ketika disyariatkan puasa bertepatan dengan puncak musim panas sehingga disebut dengan syahrul ramadhan adapun makna yang pertama shahih sesuai dengan banyaknya dalil atau hadist dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yang menjelaskan puasa sebagai penghapus dosa.

Pada awalnya yang diwajibkan kepada kaum muslimin adalah puasa asyura setelah itu kewajiban puasa asyura dihapus menjadi sunnah dan digantikan dengan puasa ramadhan selama sebulan, kewajiban puasa ramadhan bertahap dan tidak langsung, pertama diberikan pilihan kepada kaum muslimin pada masa itu yang mau puasa silahkan dan yang mau mengganti puasa dengan fidiyah silahkan walaupun dia mampu berpuasa, ini terjadi diawal – awal islam, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Subhanahu wata’ala:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. Al-Baqarah : 184).

Puasa kemudian menjadi wajib dengan turunnya firman Allah Subhanahu wata’ala:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”. (QS. Al-Baqarah : 185).

Siapa yang tidak dalam keadaan musafir maka wajib dia berpuasa tetapi ruksa atau keringanan membayar fidiyah tetap berlaku kepada orang yang dikecualikan atau dikhususkan oleh syariat seperti orang yang sangat tua renta dimana ia tidak mampu lagi berpuasa maka silahkan ia membayar fidiyah, bisa ia bayar setiap harinya atau ia kumpulkan disetiap akhir ramadhan, bisa pula ia bayar diluar bulan suci ramadhan, Anas bin Malik salah seorang sahabat yang dipanjangkan umurnya oleh Allah Subhanahu wata’ala diakhir – akhir hidupnya ia tidak lagi mampu berpuasa, beliau lalu mengumpulkan fakir miskin sebanyak 30 orang atau memberi makan 30 fakir miskin atau 30 porsi makanan yang mengenyangkan diakhir bulan suci ramadhan hal ini dibolehkan, ini juga berlaku kepada ibu – ibu yang hamil, yang menyusui karena di khawatirkan ia menjadi lemah atau berkurang air susunya untuk anaknya sehingga dapat membahayakan dirinya maka silahkan ia membayar fidiyah. Khilaf dalam masalah ini panjang dalam kalangan ulama dan kita bisa mendapatkan penjelasan mereka dalam buku – buku fiqih yang terkenal.

Wallahu a’lam Bish Showaab 

 

 

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.