spot_img

Bagaimana Hukum Berkumur saat Puasa tapi Tertelan?

mim.or.id – Puasa merupakan ibadah yang diperintahkan bagi orang-orang yang beriman. Dalam pelaksanaannya, tentu terikat pada ketentuan-ketentuan salah satunya ialah tidak memasukan sesuatu ke dalam tubuh.

Lantas, apakah puasa saya batal ketika saya menelan ludah saya yang telah bercampur bekas air wuduh ketika saya berwuduh, apakah hukum kumur-kumur ketika puasa?

Kumur-kumur termasuk diantara yang diperintahkan ketika kita berwuduh kemudian ditambah dengan istinsyaq adapun istinsyaq dihirup dalam-dalam ketika tidak sedang berpuasa namun ketika sedang berpuasa jangan dihirup terlalu dalam.

Baca Juga: Ramadhan Bulan Pembersihan Diri, Tunaikan 3 Amalan untuk Mendapatkan Pengampunan-Nya

Disisi lain, kumur-kumur dimana air dimasukkan ke mulut kemudian digoyangkan setelah itu dikeluarkan, jangan ditelan karena jika ditelan tidak disebut kumur-kumur.

Jika sudah kumur-kumur seperti itu atau sudah dikeluarkan semua air dalam mulut kemudian ada yang masuk ke dalam kerongkongan (tertelan) maka itu sudah diluar dari kendali kita, Allah berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. (QS. Al-Baqarah: 286).

Jangan ada lagi syaithan yang mengatakan puasamu batal sehingga kita takalluf atau memberat-beratkan diri dengan terus meludah, ini tidak benar dan ini merupakan was-was dari syaithan, teruskan puasa anda dan puasa anda sah insya Allah.

Baca Juga: Bulan Ramadhan Pintu Langit Dibuka, Pintu Jahannam Dikunci, dan Setan Dibelenggu

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.