spot_img

Jenis Ghibah Yang Dibolehkan

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Afwan ustadz ana mau bertanya apakah ada ghibah yang dibolehkan.?

Jawab:

Ghibah haram, Allah berfirman:

وَلاَ يَغْتِبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ رَحِيْمٌ

Dan janganlah sebagian kalian mengghibahi sebagian yang lain. Sukakah salah seorang dari kalian memakan daging bangkai saudaranya yang telah mati, pasti kalian membencinya. Maka bertaqwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah Maha Menerima taubat dan Maha Pengasih”. (QS. Al-Hujurat :12).

Ghibah dilarang baik dalam bentuk perkataan maupun dalam bentuk perbuatan atau isyarat.

Pertama Ghibah Ucapan

Apa definisi ghibah, Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam bersabda:

اتدرون ما الغيبه؟ قالوا: الله ورسوله أعلم .قال:الْغِيبَة ذِكْرك أَخَاك بِمَا يَكْرَه قِيلَ : أَفَرَأَيْت إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُول ؟ قَالَ : إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُول فَقَدْ اِغْتَبْته ، وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فَقَدْ بَهَتّه

“Tahukah kalian apa itu ghibah?”, Mereka (para sahabat) menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu”. Kemudian beliau shallahu’alaihi wasallam bersabda:“Engkau menyebut-nyebut saudaramu tentang sesuatu yang ia benci”. Kemudian ada yang bertanya:“Bagaimana menurutmu jika sesuatu yang aku sebutkan tersebut nyata-nyata apa pada saudaraku?”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab:“Jika memang apa yang engkau ceritakan tersebut ada pada dirinya itulah yang namanya ghibah, namun jika tidak berarti engkau telah berdusta atas namanya”. (HR. Muslim 2589 Bab: Al-Bir Wash Shilah Wal Adab).

Jadi jika ingin mengetahui apakah ghibah atau tidak maka cobalah sampaikan didepan orang yang kita bicarakan jika dia marah maka kita telah menggibahinya.

Pernah ada salah seorang salaf ketika sampai informasi kepadanya bahwa ada orang yang menggibahinya maka dia siapkan makanan atau hadiah kemudian memanggil pembantunya dengan berkata:”Bawa ini kepada fulan dan sampaikan kepadanya:”Wahai saudaraku sampai berita kepadaku bahwasanya engkau menggibahiku dan saya tidak punya apa – apa untuk membalas kebaikanmu kecuali dengan 2 kue ini terimah kasih banyak“.

Apa maksudnya, maksudnya adalah orang yang kita ghibahi maka ia akan menngambil kebaikan kita dan jika sudah tidak ada kebaikan pada diri kita maka keburukan orang yang kita ghibahi berpindah kepada kita, oleh karenanya inilah bentuk kerugian bagi orang yang berghibah, Ibnu Mubarak mengatakan:“Andaikan ghibah itu halal maka saya akan menggibahi kedua orang tua saya sebagai bentuk bakti kepadanya karena saya tahu pahalanya mengalir kepada mereka”.

Kedua Ghibah Dalam Bentuk Isyarat

Allah berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ أَجْرَمُوا كَانُوا مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا يَضْحَكُونَ , وَإِذَا مَرُّوا بِهِمْ يَتَغَامَزُونَ

“Sesungguhnya orang-orang yang berdosa, adalah mereka yang menertawakan orang-orang yang beriman. Dan apabila orang-orang yang beriman berlalu di hadapan mereka, mereka saling mengedip-ngedipkan matanya”. (QS. Al-Mutaffifin : 29-30).  

Misalkan ada orang yang lewat didepannya dengan penampilan sunnah seperti jenggot kemudian dia melakukan ghibah dengan isyarat menarik narik dagunya sambil mengedipkan mata maka ini adalah perbuatan yang haram.

Bagaimana besarnya dosa ghibah disisi Allah, ‘Aisyah pernah cemburu kepada istri Nabi yang lain yang bernama Shofiyyah, Shofiyyah termasuk istri Nabi yang terkenal dengan kecantikannya sampai ‘Aisyah cemburu kepadanya, ‘Aisyah berkata:”Ya Rasulullah, cukup itu shofiyyah (beliau sambil merendahkan tangannya yang menunjukkan shofiyyah orangnya pendek)”, Nabi marah dan berkata:”Engkau sudah mengucapkan sebuah perkataan atau menggibahi saudarimu yang andaikan dicelupkan di lautan maka akan mengotori lautan”, inilah bahaya ghibah dan akan merugi pelakunya dihari kemudian.

Walaupun demikian ada ghibah yang dibolehkan dalam kondisi dan keadaan diantaranya sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Nawawi,

Yang Pertama Orang Yang Terang – Terangan Melakukan Dosa dan Maksiat

Misalnya ada orang yang terang – terangan menampakkan dosa dan maksiat, beda dengan orang yang terjatuh dalam maksiat kemudian dia bertaubat maka ini tidak boleh dicerita keburukannya dan harus ditutup aibnya, tetapi jika dia terang – terangan dan dikhawatirkan perbuatannya akan ditiru oleh orang lain maka yang seperti ini tidak mengapa dighibahi untuk memberitahukan kepada orang tentang bahaya dari perbuatan yang ia lakukan.

Yang kedua ketika ada orang yang didzalimi kemudian dia datang kepada seorang hakim atau kepada orang yang lebih dituakan dan dia menceritakan misalnya ada yang merasa terdzalimi kemudian ia datang kepada orang yang ia takuti atau kepada pemerintah kemudian mengatakan:”Saya di dzalimi oleh fulan dengan melakukan perbuatan ini kepadaku“, maka hal ini dibolehkan agar ia dinasehati oleh pemerintah.

Yang ketiga ghibah yang dibolehkan adalah ketika kita diminta pandangan maka orang yang dimintai pandangan harus jujur dalam kondisi tertentu dan ini pernah terjadi dizaman Nabi yang ketika Fathimah bintu Qois datang kepada Nabi ia bertanya:”Ya Rasulullah saya dilamar oleh 2 orang yaitu Mu’awiyah dan Abu Jahm”, Nabi menjelaskan aib keduanya:“Abu Jahn merupakan laki-laki yang tidak pernah meletakkan tongkat yang dibawanya di pundak. Dengan kata lain Abu Jahn merupakan laki-laki yang memiliki karakter keras, suka merantau, kejam, dan sering bepergian sehingga kelak istrinya sering ditinggal untuk bepergian dan kurang sabar menghadapi istri. Sedangkan Mu’awiyah merupakan orang yang tidak berharta atau orang miskin sehingga kehidupannya kurang makmur. Jika engkau memilih menikahlah dengan Usamah bin Zaid”. Jadi hal ini dibolehkan, begitupula jika ada ikhwah yang hendak melamar kepada seorang wanita kemudian ia bertanya kepada ustadz maka wajib ustadz tersebut menjelaskan wanita yang dimaksud lelaki tersebut dan setelah itu jangan menyebarkan aibnya wanita tersebut.

Yang ke Empat Ketika Hendak Menasehati

Misalkan ada orang yang banyak melakukan maksiat kemudian kita datang kepada Imam Masjid atau yang dituakan kita sampaikan:“Pak orang ini melaukan kerusakan atau dosa bisakah bapak menasehatinya”, maka ini juga boleh, begitupula mentahdzir seseorang dari kesesatan atau kekufuran maka itu boleh untuk memberikan peringatan kepada orang lain agar kemudian orang – orang berhati – hati terhadapnya dan tentu hal yang seperti ini perlu banyak tabayyun dan tidak serampangan karena ini menjadi musibah di zaman ini dengan dalih nasehat namun dengan serampangan dan gampangnya memvonis orang lain tanpa tabayyun dia jatuhkan kehormatannya kemudian diceritakan ke majelis – majelis yang mana perbuatannya tidak ada bedanya dengan ghibah yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wata’ala.

Wallahu A’lam Bish Showaab



Oleh : Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala (Direktur Markaz Imam Malik)

@Rabu, 21 Dzulqai’dah 1438 H

Fanspage : Harman Tajang

Kunjungi Media MIM:
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/

Website : https://mim.or.id

Youtube : https://www.youtube.com/c/MimTvMakassar

Telegram : https://telegram.me/infokommim

Instagram : https://www.instagram.com/markaz_imam_malik/

ID LINE :  http://line.me/ti/p/%40nga7079p

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.