mim.or.id – Beberapa hari lagi akan dilaksanakan pesta rakyat yaitu pemilu. Berangkat dari fenomena di masa silam, banyak sekali ditemui akivitas sogok menyogok atau serangan fajar.
Lantas, bolehkah kita terima serangan fajar dan apa hukumnya?.
Dosa itu terbagi menjadi dua, ada dosa besar ada dosa kecil. Dosa itu ada tanda-tanda dan ciri-cirinya sebagaimana disebutkan oleh para ulama. Salah satu dosa yang dilaknat oleh Allah subhanahu wa taala.
Baca Juga: Mengapa Perlu Belajar Aqidah dan Tauhid?
Disebutkan dalam hadist Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
Allah subhanahu wa taala melaknat orang yang menyogok dan orang yang disogok, jadi hati-hati dengan ancaman ini. Kemudian dengan sogok menyogok seperti ini bisa menimbulkan dosa yang lain.
Misalnya, bagi yang menyogok dia mendapatkan sesuatu yang bukan haknya. Jadi apa yang dia dapatkan itu hukumnya haram dan menyebutkan dalam hadistnya.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
كل لحم نبت من سحت فالنار أولى به
“Setiap Daging yang Tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih berhak baginya.” (HR. Thabrani).
Baca Juga: Program Sima’an, Muhammad Mubarak Gibran Selesaikan 5 Juz Sekali Duduk
Kemudian yang kedua yang menerimanya, dia telah memasukkan sesuatu yang haram pada dirinya dan keluarganya sehingga ini bukan perkara yang mudah dan enteng.
Oleh karenanya, bagi yang hendak menyogok bertaubatlah kepada Allah subhanahu wa taala dan bertakwalah. Penting diingat, yang mau disogok perlihatkan prinsip kita tidak mau bekerja sama dalam kebatilan.