spot_img

Hukum Terapi Pengobatan Ruqiyah

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Pertanyaan:

Apa hukumnya menjalani terapi pengobatan ruqiyah.?

Jawab

Tidak mengapa, baik menjadi peruqiyah atau minta diruqiyah dibolehkan walaupun yang afdhal dan yang sempurna adalah tidak meminta ruqiyah, namun tidak menunjukkan keharaman dan ketidakbolehannya, tapi jika dia sabar dengan penyakitnya dan meruqiyahnya sendiri maka insyaAllah ia termasuk diantara 70.000 orang yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab selama dia bersabar, tetapi jika dia tidak mampu bersabar dan dia sangat butuh diruqiyah sehingga dia meminta di ruqiyah maka ini boleh.

Begitupula peruqiyah tidak mengapa mengambil imbalan dari ruqiyah tersebut sebagaimana Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu ‘anhu mendapatkan imbalan 100 ekor kambing ketika beliau meruqiyah kepala suku suatu kampung yang disengat kalajengking tetapi ulama kita mengatakan:”Jangan jadikan itu sebagai tujuan utama”, apalagi jika membeda – bedakan dimana sudah ada pasien yang mendapatkan giliran kemudian pas orang kaya yang datang ia kemudian membatalkan pasien yang sudah mendapatkan giliran maka ini dikhawatirkan berkah ruqiahnya dicabut.

Jadi yang dilarang adalah berlebih – lebihan dalam mengambil upah adapun jika dikasi maka silahkan ambil dan penghasilan itu halal.

Wallahu a’lam bisshowab

Oleh : Ustadz Harman Tajang, Lc., M.H.I Hafidzahullahu Ta’ala (Direktur Markaz Imam Malik)

@Senin, 14 Rabiul Awal 1441 H

Fanspage : Harman Tajang

Kunjungi Media MIM:
Fans page: https://www.facebook.com/markaz.imam.malik.makassar/

Website : https://mim.or.id

Youtube : https://www.youtube.com/c/MimTvMakassar

Telegram : https://telegram.me/infokommim

Instagram : https://www.instagram.com/markaz_imam_malik/

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.